BEKASI, iNews.id - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar terbukti melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN). Sebab Uu Saeful menghadiri acara Partai Golkar.
"Pak Uu diundang sebagai tokoh masyarakat tapi kan yang perlu diperhatikan, diingat dan digarisbawahi beliau melekat sebagai ASN dan masih aktif. Jadi tentu itu melanggar netralitas secara etik," kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia saat dihubungi, Kamis (13/6/2024).
Vidya menjelaskan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Uu yang mendaftarkan diri dalam penjaringan bacawalkot untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum ditangani Bawaslu. Bawaslu mengaku belum mendapatkan laporan terkait perbuatan Uu.
"Belum ada (laporan), jadi memang pelaporannya itu terkait kehadiran pak Uu di partai Golkar. Itu yang kita registrasi, kita klarifikasi, kita buat kajiannya, kita rapat plenokan dan kemudian kita rekomendasikan (hasilnya) ke KASN," jelasnya.
Namun demikian, Vidya memastikan Bawaslu Kota Bekasi mempunyai wewenang untuk mengklarifikasi pendaftaran penjaringan bacawalkot oleh Uu. Saat ditanya kapan Bawaslu akan mengklarifikasi hal itu, Vidya mengaku akan menyelesaikan kasus secara satu persatu.
"Siapapun ASN yang memang terkonfirmasi baik itu dari media massa atau online, kami baca beritanya dan hasil temuan kami ada ASN yang masih aktif tidak cuti, di luar tanggungan maupun tidak mengundurkan diri dan itu mendaftar sebagai calon pasti nanti akan kami telusuri untuk klarifikasi kebenerannya," katanya.