JAKARTA, iNews.id - KAI Commuter akan menempuh proses hukum atas kelalaian pengendara yang menyebabkan terjadinya temperan di pelintasan antara Stasiun Tangerang-Batu Ceper, Tangerang pada Jumat (20/6/2025). Akibat kecelakaan itu, petugas masinis terluka dan perjalanan commuter terlambat hingga 35 menit.
“KAI Commuter akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melanjutkan proses hukum atas kejadian ini,” ucap Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan raya wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas. Demikian pula dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114, yang menyatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas.
Berhenti, melihat, dan mendengar—jika sudah aman, barulah melewati perlintasan tersebut. Leza juga mengimbau agar pengguna jalan yang melewati perlintasan dapat menaati aturan semestinya agar kejadian temperan tidak terulang kembali.