JAKARTA, iNews.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (KAI Daop 1 Jakarta) terus memperkuat langkah pengamanan serta peningkatan tata kelola aset perusahaan melalui kegiatan penertiban yang dilakukan secara berkesinambungan. Upaya ini menjadi bagian dari mandat KAI untuk menjaga aset milik negara yang berada dalam pengelolaannya.
Pada Kamis, 13 November 2025, Unit Penjagaan Aset Daop 1 Jakarta kembali menggelar penertiban Rumah Perusahaan yang berlokasi di kawasan Manggarai, Blok F.10. Aset yang ditertibkan mencakup lahan seluas 640 meter persegi dan bangunan 160 meter persegi, dengan estimasi nilai mencapai Rp 5.458.720.000.
Proses penertiban dilakukan setelah penghuni rumah perusahaan secara resmi menyerahkan aset tersebut kepada Unit Penjagaan Aset Daop 1 Jakarta. Kegiatan berjalan tanpa kendala, aman, dan tertib. Usai pelaksanaan, area yang ditertibkan langsung dipagari sebagai bentuk pengamanan lanjutan untuk mencegah pemanfaatan yang tidak sesuai.
Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 1 Jakarta telah menertibkan total 34 titik aset yang tersebar di berbagai wilayah. Luas lahan yang berhasil diamankan mencapai 57.782 meter persegi, sementara luas bangunannya tercatat 9.393 meter persegi, dengan total nilai aset sebesar Rp 104.706.538.000. Capaian ini mencerminkan keseriusan Daop 1 Jakarta dalam memastikan seluruh aset perusahaan dikelola dengan efektif dan tertata.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, kembali menegaskan komitmen perusahaan bahwa penertiban aset akan dilakukan secara kontinu dengan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku.