Kasus Dugaan Kepemilikan Narkoba, Catherine Wilson Terancam 12 Tahun Penjara

R Ratna Purnama
Catherine Wilson (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima berkas kasus narkoba dengan tersangka model cantik Catherine Wilson atau Keket. Berkas diterima oleh Kejari Depok dari penyidik Polda Metro Jaya.

Keket disangkakan dengan Pasal 112 undang-undang 35 Tahun 2009 atau Pasal 127 undang-undang 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

“Berkas perkara tersebut saat ini sedang diteliti terkait dengan kelengkapan formil dan materiil atas pasal yang disangkakan terhadap tersangka Catherine Wilson,” kata Kepala Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Depok, Arief Sapriyanto, Selasa (29/9/2020).

Pemeriksaan berkas akan dilakukan selama 14 hari sejak berkas diterima. “Berkas diperiksa dalam waktu 14 hari ke depan sejak diterimanya berkas perkara pada Rabu (23 September),” ucapnya.

Keket masih ditahan oleh penyidik saat ini. Jaksa telah memberikan perpanjangan penahanan selama 40 hari. “Terkait dengan status penahanan tersangka masih wewenang penyidik. Dalam hal ini Jaksa peneliti telah memberikan penetapan perpanjangan penahanan selama 40 hari atas permintaan perpanjangan penahan oleh penyidik,” katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
20 jam lalu

4 Sekolah Depok Masuk Grand Final Liga Bintang Juara GTV, Kadisdik: Luar Biasa!

21 jam lalu

Selamat! SD Islam Al Fauzien Depok Menang Liga Bintang Juara GTV Season 1

8 hari lalu

Cucu yang Dibakar Nenek di Depok Luka Bakar 80 Persen, Masih Dirawat di RS

1 bulan lalu

Jurnalis Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Depok, Iwakum Minta Diusut Tuntas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal