Kasus Karyawati Diajak Staycation untuk Perpanjang Kontrak, Polisi Panggil Saksi hingga Terlapor

Ade Suhardi
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Ilustrasi/Ist)

BEKASI, iNews.id - Polres Metro Bekasi menyelidiki kasus karyawati berinisial AD (24) yang diduga mengalami pelecehan seksual. Karyawati tersebut diduga diajak staycation atau liburan ke hotel oleh manajer perusahaan di Cikarang agar kontrak kerjanya diperpanjang.

Terkait kasus ini, polisi pun memanggil saksi-saksi hingga terlapor.

"Dapat saya jelaskan, bahwa dalam proses penyelidikan kami telah melayangkan undangan klarifikasi terhadap korban maupun saksi-saksi," ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul, Senin (8/5/2023).

Hotma mengatakan pelapor dan juga korban dipanggil Selasa (9/5/2023). Lalu, 2 saksi diundang klarifikasi pada Rabu (10/5/2023).

"Kalau untuk terlapor sendiri akan dilayangkan undangan klarifikasi pada Kamis 11 Mei 2023," ucap Hotma.

Sejauh ini baru ada satu aduan terkait ajakan staycation ini. Kasus ini sebelumnya viral di media sosial. 

"Bahwa untuk sejauh ini kasus yang terkait dengan masalah ketenagakerjaan ini baru dari satu korban yang baru lapor," kata Hotma.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Viral Pelecehan Seksual di KRL, KAI Commuter Buru Pelaku dan bakal Blacklist!

Megapolitan
29 hari lalu

Transjabodetabek Cawang-Cikarang Resmi Beroperasi, Ini Daftar Titik Pemberhentiannya

Megapolitan
31 hari lalu

Siswi SMA di Jaktim Diduga Dilecehkan Guru Olahraga, Polisi Selidiki

Megapolitan
2 bulan lalu

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Tangsel Diringkus Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal