BEKASI, iNews.id - Polres Metro Bekasi menyelidiki kasus karyawati berinisial AD (24) yang diduga mengalami pelecehan seksual. Karyawati tersebut diduga diajak staycation atau liburan ke hotel oleh manajer perusahaan di Cikarang agar kontrak kerjanya diperpanjang.
Terkait kasus ini, polisi pun memanggil saksi-saksi hingga terlapor.
"Dapat saya jelaskan, bahwa dalam proses penyelidikan kami telah melayangkan undangan klarifikasi terhadap korban maupun saksi-saksi," ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul, Senin (8/5/2023).
Hotma mengatakan pelapor dan juga korban dipanggil Selasa (9/5/2023). Lalu, 2 saksi diundang klarifikasi pada Rabu (10/5/2023).
"Kalau untuk terlapor sendiri akan dilayangkan undangan klarifikasi pada Kamis 11 Mei 2023," ucap Hotma.
Sejauh ini baru ada satu aduan terkait ajakan staycation ini. Kasus ini sebelumnya viral di media sosial.
"Bahwa untuk sejauh ini kasus yang terkait dengan masalah ketenagakerjaan ini baru dari satu korban yang baru lapor," kata Hotma.