Kasus Lansia Penyebar Video Hoaks Pendemo Ditusuk Aparat, Polisi Dalami Isi 54 Grup WA

Irfan Ma'ruf
R (59), lansia asal Bekasi penyebar video hoaks pendemo ditusuk aparat ditangkap, dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengamankan lansia di Bekasi berinisial R (59) lantaran menyebarkan video bohong disertai narasi ‘pendemo ditusuk aparat’ melalui grup WhatsApp (WA). Usut punya usut ternyata lansia tersebut mengaku bergabung dengan 54 grup WA

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan berdasarkan keterangan awal dari pelaku R, ia mengaku tergabung di 54 grup WA. Atas temuan tersebut pihaknya akan melakukan pendalaman.

“Dari hasil klarifikasi awal terhadap tersangka, tersangka memiliki grup pada WhatsApp-nya kurang lebih sebanyak 54 grup,” kata Ade kepada wartawan, Sabtu (12/8/2023).

Meski begitu, lanjut Ade, pihaknya akan menelusuri terkait isi dari ke-54 grup WhatAapp yang ada di ponsel milik pelaku R.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Periksa Jokowi di Solo, Polda Metro Lengkapi Berkas Roy Suryo Cs

Buletin
10 jam lalu

Praperadilan Kandas! Polisi Periksa Dokter Richard Lee sebagai Tersangka Minggu Depan

Nasional
12 jam lalu

Oegroseno-Din Syamsuddin Turun Gunung Bela Roy Suryo Cs, Dokter Tifa: Hari Bersejarah!

Nasional
13 jam lalu

Dokter Tifa Klaim Penelitiannya soal Ijazah Jokowi Sah, Tak Layak Dikriminalisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal