Kebakaran Minimarket di Gunung Putri Bogor akibat Pembobolan ATM, Uang Rp500 Juta Raib

Putra Ramadhani
Minimarket di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor terbakar pada Senin (20/5/2024). (Foto dok polisi).

BOGOR, iNews.id -Minimarket di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor terbakar pada Senin (20/5/2024). Kebakaran diduga akibat pelaku pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

Kapolsek Gunung Putri AKP Didin mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB pagi tadi. Awalnya, terdengar suara alarm dan disusul suara ledakan dari dalam minimarket tersebut.

"Sehingga keluar asap di dalam minimarket," kata Didin dalam keterangannya, Senin (20/5/2024).

Petugas sekuriti pun mengcek minimarket dan memang melihat kepulan asap. Dari situ, sekuriti melapor ke petugas pemadam kebakaran.

"Terdapat tiga unit pemadam kebakaran yang diturunkan menangani kobaran api dan api dapat dipadamkan sekitar pukul 06.00 WIB. Atas kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa," kata Didin.

Polisi yang melakukan pengecekan, mendapati adanya bekas las dan mesin ATM sudah terbuka. Diduga, penyebab kebakaran karena las yang masih panas ditinggal oleh para pelaku pembobolan.

"Diduga kebakaran diakibatkan oleh las-lasan yang masih panas ditinggal sama pelaku. Uang yang diambil kurang lebih Rp500 jutaan," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
12 jam lalu

TPA Putri Cempo Solo Terbakar Hebat, Api Lahap Gunungan Sampah di Tengah Malam

1 hari lalu

Api Kompor Picu Kebakaran Kontrakan di Koja Jakut, 3 Penghuni Luka Bakar

1 hari lalu

Fadli Zon Ungkap Biaya Rekonstruksi Desa Adat Sade di Lombok Capai Rp30 Miliar

1 hari lalu

Pramono Ungkap 3 Pemicu Kebakaran di Jakarta, Korsleting Listrik Paling Dominan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal