Kejaksaan Tahan Kepsek SMAN 19 Bekasi terkait Korupsi USB

Abdullah M Surjaya
Kepala SMAN 19 Kota Bekasi, Urip Kusnadji ditahan karena terlibat kasus korupsi USB. (Foto Kejari Bekasi).

BEKASI, iNews.id - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan penahanan Kepala SMAN 19 Kota Bekasi, Urip Kusnadji (UK). Sebelum ditahan, Urip terlebih dahulu ditetapkan tersangka korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) dengan anggaran sebesar Rp 3,8 miliar dari Kementerian Pendidikan tahun anggaran 2019 lalu.

Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi, Yadi Cahyadi mengatakan, tersangka Urip langsung ditahan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal di Bekasi Timur, Kota Bekasi.

”Kami lakukan penahanan 20 hari kedepan, tersangka kami lakukan penahanan pada Jumat (1/10/2021),” katanya, Minggu (3/10/2021).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kasus Laptop, Eks Konsultan Teknologi Kemendikbud Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun

Nasional
5 hari lalu

KPK Sita 6 Barang Faizal Assegaf terkait Kasus Bea Cukai, Apa Saja?

Nasional
5 hari lalu

Bupati Tulungagung Diduga Lakukan Pemerasan di Sekolah-Kecamatan, KPK: Ada Harga untuk Jabatan

Nasional
7 hari lalu

Nadiem Tuding Kerugian Negara Kasus Laptop Direkayasa, Auditor Tak Bandingkan Harga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal