JAKARTA, iNews.id - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat lockdown atau ditutup sementara selama 3 hari. Hal itu dikarenakan ada 17 pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Kepala Kejari Jakarta Pusat Bima Suprayoga kepda MNC Portal membenarkan hal tersebut. Dijelaskan bahwa pegawai yang terkonfirmasi Covid-19 merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG)
“Benar, 17 pegawai. OTG," kata Bima saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (12/2/2022).
Lebih lanjut, dipaparkan bahwa saat ini pegawai tersebut sedang menjalani isolasi mandiri dirumah masing-masing. Pihaknya juga melakukan upaya mulai dari disifektan ruangan maupun tracing kontak erat pegawai yang positif tersebut.
"Kalau pun gejala ringan saja jadi semua isoman dirumah masing-masing. Tentunya dilakukan semua upaya," ujarnya.
Sementara itu, Bima menjelaskan bahwa lockdown hanya berlangsung tiga hari mulai Jumat (11/2) hingga Minggu (13/2).
"Sampai minggu aja. Senin sudah beroperasi kembali," tuturnya.