Kejari Jakpus Bongkar Rekayasa Transaksi Gula Anak Usaha PTPN, Negara Rugi Rp570 Miliar

Bachtiar Rojab
Kepala Kejari Jakpus, Hari Wibowo. (Foto: Bachtiar Rojab)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) membongkar dugaan rekayasa transaksi gula di lingkungan anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN) dengan PT Agro Tani Nusantara (PT ATN). Perbuatan itu merugikan negara Rp570 miliar lebih.

Kepala Kejari Jakpus, Hari Wibowo, mengatakan PT KPBN yang merupakan anak perusahaan PTPN yang telah melakukan kerja sama pembelian gula dengan PT ATN sejak 2020 hingga 2021. Hanya saja dalam pelaksanaannya, gula tidak pernah diserahkan kepada PT KPBN.

"Untuk menutupi seolah-olah gula telah diserahkan kepada PT KPBN digunakan skema roll-over, yaitu kontrak pertama selesai karena  dibayar dengan kontrak kedua. Begitu seterusnya sampai dengan 12 kali kontrak," ujar Hari, Senin (9/10/2023).

Dalam pelaksanaannya, kata Hari, PT KPBN tidak pernah melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait ketersediaan jumlah dan kualitas barang, ketersediaan Gudang, hingga teknis pengangkutan.

Hari menyebut, rekayasa transaksi gula tersebut telah merugikan negara senilai Rp570 miliar lebih. Sebanyak tiga orang pun ditetapkan sebagai tersangka yakni HS selaku Direktur Utama Agro Tani Nusantara, HRS selaku mantan Direktur Utama PT Agro Tani Sentosa sekaligus Direktur Utama PT Cipta Andika Teladan, dan RA selaku SEVP Operation PT KPBN 2019-2021.

"Akibat perbuatan para tersangka terindikasi merugikan keuangan negara dengan nilai total transaksi pembayaran sebesar  Rp571.860.000.000," ujarnya.

Adapun perbuatan para tersangka telah memenuhi unsur pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Seleb
1 jam lalu

Babak Baru Kasus Doktif, Polisi Panggil Dokter Richard Lee 6 Januari 2026

Seleb
2 jam lalu

Doktif Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Alasannya Mengejutkan!

Seleb
1 hari lalu

Doktif Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik!

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal