Kepala Dinas SDA DKI Teguh Hendrawan Ditetapkan Tersangka Perusakan

Wildan Catra Mulia
Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.idPolda Metro Jaya menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan sebagai tersangka perusakan. Teguh disangkakan telah merusak atau memasuki pekarangan tanpa izin pemilik di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur.

Surat pemanggilan pemeriksaan sebagai status tersangka dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Senin (27/8/2018). Penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara pada 20 Agustus 2018. Penyidik telah memeriksa 21 saksi dan barang bukti dokumen terkait kasus tersebut.

Kasus yang menimpa Teguh terjadi pada Agustus 2016. Dia dilaporkan oleh seorang warga bernama Felix Tirtawidjaja.

Saat dikonfirmasi, Teguh membenarkan adanya penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terhadap dirinya.

“Iya, ada yang melaporkan saya ke polda dan saya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus memasuki pekarangan orang sama melakukan perusakan,” kata Teguh kepada iNews.id, Rabu (29/8/2018).

Dia heran dengan penetapan tersangka tersebut. Pasalnya, saat kejadian Agustus 2016, posisinya sebagai aparatur negara yang bertugas mengamankan aset Pemprov DKI.

“Betul Waduk Rawa Rorotan seluas 25 hektar. Padahal jelas tanah tersebut merupakan aset Pemda DKI. Tercatat dalam KIB DKI badan pengelola aset daerah. Enggak masuk akal, saya menjalankan tugas aparat pemerintah untuk mengamankan aset malah jadi tersangka,” tutur dia.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Nasional
1 hari lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Nasional
1 hari lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Buletin
1 hari lalu

Kendarai Motor Terperosok Lubang di Jalan Matraman Raya, Seorang Pelajar Tewas Seketika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal