JAKARTA, iNews.id –Polda Metro Jaya menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan sebagai tersangka perusakan. Teguh disangkakan telah merusak atau memasuki pekarangan tanpa izin pemilik di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur.
Surat pemanggilan pemeriksaan sebagai status tersangka dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Senin (27/8/2018). Penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara pada 20 Agustus 2018. Penyidik telah memeriksa 21 saksi dan barang bukti dokumen terkait kasus tersebut.
Kasus yang menimpa Teguh terjadi pada Agustus 2016. Dia dilaporkan oleh seorang warga bernama Felix Tirtawidjaja.
Saat dikonfirmasi, Teguh membenarkan adanya penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terhadap dirinya.
“Iya, ada yang melaporkan saya ke polda dan saya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus memasuki pekarangan orang sama melakukan perusakan,” kata Teguh kepada iNews.id, Rabu (29/8/2018).
Dia heran dengan penetapan tersangka tersebut. Pasalnya, saat kejadian Agustus 2016, posisinya sebagai aparatur negara yang bertugas mengamankan aset Pemprov DKI.
“Betul Waduk Rawa Rorotan seluas 25 hektar. Padahal jelas tanah tersebut merupakan aset Pemda DKI. Tercatat dalam KIB DKI badan pengelola aset daerah. Enggak masuk akal, saya menjalankan tugas aparat pemerintah untuk mengamankan aset malah jadi tersangka,” tutur dia.