Kepgub DKI: Restoran di Dalam Mal Dilarang Sediakan Makan di Tempat

Antara
Ilustrasi, restoran, rumah makan maupun kafe di dalam mal wilayah Jakarta dilarang menyediakan makan di tempat. (Foto: Dok. SIndo Media).

JAKARTA, iNews.id - Restoran, rumah makan dan kafe yang berada di dalam mal atau pusat perbelanjaan di Jakarta dilarang menyediakan fasilitas makan di tempat. Pelayanan hanya diizinkan untuk pengantaran, meski mal diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Selain itu, restoran atau rumah makan berada di gedung tertutup di lokasi tersendiri juga tidak diperkenankan menerima makan di tempat.

"Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)," dikutip dari Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021, Rabu (11/8/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Anies Sebut Serangan ke Aktivis KontraS Terorganisasi: Usut Pemberi Perintah

Nasional
2 hari lalu

Open House Lebaran, Anies Tanda Tangani Lukisan Karya Pelajar SMA

Nasional
2 hari lalu

Momen Akrab JK, Anies, Mahfud MD hingga Didit Prabowo usai Salat Id

Kuliner
4 hari lalu

Viral Restoran Uncle Roger di Malaysia Tutup Permanen, Nasi Gorengnya Biasa Saja? 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal