Kepgub DKI: Restoran di Dalam Mal Dilarang Sediakan Makan di Tempat

Antara
Ilustrasi, restoran, rumah makan maupun kafe di dalam mal wilayah Jakarta dilarang menyediakan makan di tempat. (Foto: Dok. SIndo Media).

JAKARTA, iNews.id - Restoran, rumah makan dan kafe yang berada di dalam mal atau pusat perbelanjaan di Jakarta dilarang menyediakan fasilitas makan di tempat. Pelayanan hanya diizinkan untuk pengantaran, meski mal diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Selain itu, restoran atau rumah makan berada di gedung tertutup di lokasi tersendiri juga tidak diperkenankan menerima makan di tempat.

"Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)," dikutip dari Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021, Rabu (11/8/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
11 hari lalu

Pramono Belum Akan Tambah Sumur Resapan untuk Atasi Banjir, Ini Alasannya

Nasional
15 hari lalu

Gerakan Rakyat Dukung Anies Jadi Presiden, Demokrat: Apa Partainya Lolos Verifikasi?

Nasional
16 hari lalu

Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Parpol, Dukung Anies Jadi Presiden

Soccer
23 hari lalu

Jakarta Bersiap Sambut Duel Abadi Real Madrid vs Barcelona

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal