Keramaian saat PSBB, Ban Kendaraan Pengunjung Pasar di Jakarta Timur Digembosi

Antara
Pasar Jatinegara, Jakarta Timur. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan keramaian di 7 pasar yang berada di wilayah Jakarta Timur. Penertiban itu sesuai dengan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran virus corona.

Kasatpel Satpol PP Jatinegara Sadikin mengatakan, pendisplinan dilakukan melalui sosialisasi tentang bahaya virus corona. Tindakan tegas, kata dia dilakukan dengan menggembosi ban kendaraan pengunjung pasar.

"Kita merujuk pada sanksi Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang PSBB, ada saksi sosial dan denda juga," ujar Sadikin di Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Dia menuturkan 7 pasar itu, Pasar Ikan, Pasar Bali Mester, Terminal Kampung Melayu, Pasar Gembrong, Pasar Malam BKT dan Pasar Jatinegara, Pasar Malam Pik Penggilingan.

"Kalau dari unsur Satpol PP Jatinegara saja personel ada 100 orang, itu ada di 8 kelurahan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

Truk Satpol PP Jadi Angkutan Warga Dadakan imbas Banjir di Jalan Letjen Suprapto

Megapolitan
24 hari lalu

Viral Aksi Pesepeda Perempuan Adang Pemotor di Jalur Sepeda Jalan Sudirman

Nasional
1 bulan lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Seleb
3 bulan lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal