Kesal Ditagih Utang, Kakak Adik Aniaya 2 Orang

Yan Yusuf
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Ropik (30) dan Johandri (29) menjadi korban penganiayaan usai berusaha menagih hutang. Keduanya dianiaya oleh Sony Santoso (26) dan Andy (21) saat menagih hutang kepada keduanya.

Kejadian yang terjadi di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (15/7/2020) lalu bermula saat keduanya korbannya hendak menagih hutang.

“Namun karena kedua korban datang dengan marah-marah, membuat pelaku emosi dan terjadi pertengkaran,” kata Khoiri, Senin (20/7/2020).

Andy yang emosi seketika melayangkan pukulan ke mata kanan Johandri yang mengakibatkan luka memar. Pertengkaran tersebut sempat berhasil dilerai oleh Anisa Safitri (26), si pemilik warteg.

Saat dilerai, Johandri lantas melarikan diri menggunakan sepeda motor. Ropik juga berniat menyusul Johandri, namun Sandi yang merupakan kakak menahannya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Polisi Tegal yang Siksa Istri Siri Ternyata Pernah Disidang Etik, Ini Kasusnya

57 tahun lalu

Terungkap! Oknum Polisi Siksa Istri Siri di Tegal Positif Sabu

57 tahun lalu

Terduga Pelaku Penganiayaan Karina Ranau Tak Ditahan, Polisi Wajibkan Lapor 2 Kali Sepekan

57 tahun lalu

Karina Ranau Trauma Berat usai Dianiaya di Warung, Takut Jalan Sendiri Terbayang Wajah Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal