KPAI Turun Tangan Dampingi Korban dan Pelaku Bullying Binus School Serpong

Ayu Utami Anggraeni
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini (Foto: Ayu)

TANGSEL, iNews.id - Kasus perundungan yang terjadi di SMA Binus Serpong, Tangerang Selatan, menjadi perhatian Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini. Korban perundungan akan didampingi untuk mendapatkan hak-haknya sebagai anak yang dilindungi undang-undang.

"Dalam UU Perlindungan Anak, korban kekerasan fisik ataupun anak berkonflik dengan hukum harus ada pendampingan psiko-sosial," ujar Diyah saat mengunjungi Polres Metro Tangerang Selatan, Selasa (20/2/2024).

Diyah juga menekankan terduga pelaku, yang masih di bawah umur, berhak mendapatkan bantuan sosial dan perlindungan hukum.

"Ketiga, itu juga harus ada bantuan sosial. Dan yang keempat ada perlindungan hukum," kata Diyah.

Hingga saat ini, KPAI belum bertemu dengan korban, pihak sekolah, maupun terduga pelaku. Diyah berharap proses hukum kasus ini dapat berjalan lancar dan tuntas sesegera mungkin.

"Kita mensuport agar proses ini berjalan dengan cepat. Biar penyelidikan segera tuntas dan ada anak saksi juga ya di sekolah," kata Diyah.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
12 hari lalu

Kesal Tak Dipinjami Golok, Pria di Jakpus Bacok Teman Pakai Goloknya Sendiri

Nasional
12 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Usul Pemerintah Tiru Cara Korsel Atasi Perundungan

Internasional
15 hari lalu

Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos Mulai 1 Januari 2026

Megapolitan
16 hari lalu

Rano Karno Heran Anak-Anak Goyah gegara Dibully: Harus Lebih Tough

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal