BEKASI, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel tujuh ruang kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi, Senin (15/10/2018) dini hari. Belum diketahui pasti penyegelan terkait kasus apa, dugaan sementara berkaitan dengan perkara proses perizinan di lingkungan Dinas PUPR.
Salah satu petugas keamanan Gedung Pemkab Bekasi Sanan mengatakan, penyidik KPK tiba di Pemkab Bekasi sekitar pukul 13.40 WIB, Minggu (14/10/2018). Penyidik kemudian menggeledah sejumlah ruangan di Dinas PUPR.
“Ada tiga penyidik KPK yang melakukan penggeledahan. Kalau menurut pantauan kami, semuanya ada tujuh ruangan,” kata Sanan di Gedung Pemkab Bekasi, Senin (15/10/2018) dini hari.
Pintu dan jendela ketujuh ruangan itu disegel dengan garis warna merah hitan dan striker KPK. Terkait adanya pegawai Dinas PUPR yang diamankan KPK, Sanan mengaku tidak tahu pasti. Namun menurut informasi yang dia dapat ada empat pegawai yang dibawa KPK. Hingga kini belum ada pejabat Pemkab Bekasi yang bisa dikonfirmasi.