BOGOR, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor menetapkan sebanyak 3,9 juta penduduk Kabupaten Bogor sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 mendatang. Rangkaian penetapan DPT sudah dimulai sejak tahun 2020 lalu
Ketua KPUD Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni menerangkan pihaknya rutin melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan bersama stakeholder setiap bulannya, dilanjutkan per triwulan dilakukan proses penetapan daftar pemilih berkelanjutan.
"Dan pada 2022 pihaknya rutin setiap bulannya melakukan daftar pemilih berkelanjutan," kata Ummi dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).
Selanjutnya, pada Oktober 2022 lalu, KPU RI menerima DP4 dari Kemendagri untuk selanjutnya disinkronkan antara Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), kemudian diturunkan ke KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi. Kemudian, pada Januari 2023 seluruh kabupaten/kota mulai melakukan pemutakhiran termasuk di Kabupaten Bogor.
Pada 12 Februari 2023, pihaknya pun mulai merekrut kurang lebih 14.952 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), bahkan Pantarlih Kabupaten Bogor menjadi Pantarlih terbesar se-Indonesia untuk tingkatan Kabupaten dan Kota.
"Lalu pada 13 Februari hingga Maret 2023 rekan-rekan Pantarlih kita mulai melaksanakan tugasnya. Untuk kemudian output data dari rekan Pantarlih kami jadikan sebagai Data Pemilih Sementara (DPS) hingga hari ini kita bisa melakukan rapat pleno penetapan DPT bersama-sama," jelasnya.