Kuasa Hukum FPI Tak Diizinkan Bertemu Peserta Aksi 1812 yang Ditahan Polisi

Tim MNC Portal
Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar. (Foto: Dok SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) tidak diizinkan bertemu peserta aksi 1812 yang ditahan polisi di Polda Metro Jaya. Tujuannya bertemu peserta aksi untuk mendata jumlah massa yang ditahan.

"Walaupun kita hanya ingin memastikan keberadaan ke 34 orang yang melaporkan ke kita. Namun, penyidik tetap bersikukuh tidak mengizinkan dan tidak ingin memberitahukannya," kata Kuasa hukum FPI Azis Yanuar saat dihubungi iNews.id, Minggu (20/12/2020). 

Meski dipastikan keberadaanya di Polda Metro Jaya, namun Azis tidak tahu pasti orang-orang dilakukan penahanan. Nama-nama peserta aksi yang ditangkap tidak dipublikasikan di tempat biasanya.

"Masing-masing dipegang langsung Unit Kamneg dan Jatanras. Mereka tidak mau mengizinkan kami untuk temui para peserta aksi yang ditangkap sebelum ada kuasa dari keluarganya langsung," kata Azis.

Keluarga yang ingin bertemu langsung dengan para peserta aksi dapat menemui penyidik Polda Kriminal Umum Unit Kamneg dan Jatanras. Mereka harus membawa fotokopi kartu keluaga dan e-KTP penjamin.

"Untuk mencari tahu dan mereka mengizinkan sesuai hari kerja yaitu Senin-Jum'at  pukul 09.00 WIB - pukul 15.00 WIB," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Dua Pria Diburu! Polda Metro Jaya Rilis Sketsa Terduga Pengeroyok Bambang Setiyawan hingga Tewas

1 hari lalu

Wakapolda Metro Jaya Dijabat Irjen, Dekananto Eko Purwono Naik Pangkat Bintang 2

1 hari lalu

Polisi Bakal Periksa Febrio Adiono, Usut Kematian Misterius Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus

1 hari lalu

Polisi Usut Kematian Bambang saat Ricuh di Pejompongan, Terbitkan Laporan Model A

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal