DEPOK, iNews.id – Menyambut HUT RI ke-73, Satlantas Polresta Depok menggelar program perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis. Sasarannya adalah masyarakat yang berulang tahun tanggal 17 Agustus.
Kanit Regident Satlantas Polresta Depok AKP Agung Permana mengatakan, perpanjangan SIM gratis ini berlaku tanggal 16 Agustus 2018. Sedikitnya ada 30 pemohon yang memenuhi syarat untuk mendapatkan SIM gratis sampai siang ini.
“Program perpanjangan SIM gratis ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan juga memotivasi masyarakat agar menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” kata Agung di Mapolresta Depok, Kamis (16/8/2018).
Dengan berdandan ala pejuang 45, anggota Satlantas menyambut para pemohon perpanjangan SIM gratis. Layanan gratis ini berlaku pada SIM A dan C. Pemohon tinggal menunjukan KTP dengan tanggal lahir 17 Agustus. Warga juga diharuskan menunjukan SIM yang akan diperpanjang dengan syarat belum habis masa berlakunya.
“Senang sekali, ini memang berkah buat yang lahir saat kemerdekaan, banyak tawaran gratis,” ujar salah satu pemohon Lutfi Rahman.