Langgar PPKM, Empat Rumah Makan di Jakbar Ditindak Petugas

Dimas Choirul
Ilustrasi. Patroli Satpol PP Jakbar temukan tempat makan masih melanggar PPKM (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Satpol PP Jakarta Barat melakukan monitoring di sejumlah rumah makan terkait pengawasan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, Selasa (14/9) malam. Dalam giat itu, sebanyak empat rumah makan melanggar prokes.

“Pelanggarannya adalah tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak ada surat pakta integritas dan tidak membentuk tim penanganan Covid-19,” ujar Kasie PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Sumardi Siringoringo, Rabu (15/9/2021).

Kafe atau rumah makan yang ditindak yakni Angkringan Ngendhokke, Seafood dan Pecel Lele Kemandoran, Mie Ayam Bakso Wong Ndeso dan Seafood Sari Laut EE Dot.

Ringo mengatakan, kegiatan tersebut dalam penegakan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. 

"Sanksinya, penanggung jawab kami berikan teguran tertulis," tuturnya.

Uktuk itu, petugas bersama tiga pilar dan unsur terkait akan terus melaksanakan pengawasan dan pendisiplinan prokes Covid-19 di wilayah Jakarta Barat. Dia juga meminta masyarakat tak kendor prokes meski perkembangan kasus Covid-19 perlahan membaik.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Didampingi GRIB Jaya, Warga Kebon Jeruk Tuntut Hak Kepemilikan Tanah

57 tahun lalu

Kecanduan Judi Online, Karyawan Konveksi di Jakbar Nekat Curi Bahan Kain 

57 tahun lalu

Sekuriti Supermarket di Jakbar Ditangkap, Curi Sembako dari Tempat Kerjanya buat Main Judol

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 69 Orang saat Penggerebekan Sarang Judi Berkedok Timezone di Jakut-Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal