Langgar PPKM Level 3, Kafe Holywing Kemang Ditutup Sementara

Ari Sandita Murti
Satpol PP DKI menutup sementara kafe Holywing Kemang, Jakarta Selatan karena melanggar aturan PPKM Level 3. (Foto: Dok. Satpol PP DKI)..

JAKARTA, iNews.id - Satpol PP DKI menutup sementara kafe Holywing Kemang, Jakarta Selatan. Penutupan selama tiga hari, terhitung mulai Minggu (5/9/2021).

Tindakan tegas tersebut diambil terkait pelanggaran kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Petugas menemukan kerumunan di dalam kafe ketika melaksanakan razia.

"Tempat usaha Holywing Kemang dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9/2021) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM Level 3, Sabtu (4/9/2021) malam," dikutip dari akun Instagram Satpol PP DKI, Senin (6/9/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

5 Tempat Nongkrong di Nganjuk, Cocok untuk Seru-seruan Bareng Teman

Nasional
23 hari lalu

3 Tempat Nongkrong di Jayapura, Sajikan Kopi Papua hingga Pemandangan Alam

Kuliner
2 bulan lalu

Rekomendasi Kafe Pet-Friendly di Gading Serpong, Mampir Sini!

Nasional
2 bulan lalu

Pajak Pegawai Hotel hingga Kafe bakal Ditanggung Pemerintah, Bagaimana Dampaknya ke Perekonomian?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal