JAKARTA, iNews.id - Satpol PP DKI menutup sementara kafe Holywing Kemang, Jakarta Selatan. Penutupan selama tiga hari, terhitung mulai Minggu (5/9/2021).
Tindakan tegas tersebut diambil terkait pelanggaran kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Petugas menemukan kerumunan di dalam kafe ketika melaksanakan razia.
"Tempat usaha Holywing Kemang dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9/2021) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM Level 3, Sabtu (4/9/2021) malam," dikutip dari akun Instagram Satpol PP DKI, Senin (6/9/2021).