Langgar Protokol Kesehatan, 2 Kafe di Jakarta Barat Ditutup

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi Covid-19. (Fpto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jakarta Barat memberikan sanksi ke dua kafe yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Dua kafe itu disanksi tutup selama 3x24 jam.

Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian mengatakan dua kafe yang ditutup yakni Kedai kopi Mami Ko di Jalan Pondok Randu dan Bale kopi Baba Jalan Duri Kosambi.

"Selain dilakukan pembubaran, pihak Satpol PP juga memberikan sanksi penutupan 3x24 jam," kata Asromadian, Minggu (14/3/2021).

Selain itu, Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat memberi sanksi denda ke tempat karaoke di Tambora, Jakarta Barat. 

"Tempat karaoke yang terjaring yakni Happy Melody di Mal Season City Tambora Jakarta Barat. Dalam sidaknya petugas menemukan dua pelanggaran yakni tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19," katanya.

 Sanksi administratif juga diberiksan kepada pengunjung yang tidak menggunakan masker sebanyak 10 orang dengan nominal denda Rp250.000 per orang atau Rp2,5 juta.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
12 jam lalu

Salah Paham Berujung Penusukan di Kebon Jeruk Jakbar, Dipicu Rasa Cemburu

4 hari lalu

Berkendara Terlalu ke Kanan, Pemotor Hantam Taksi Hijau di Jakbar

15 hari lalu

Kecelakaan Tewaskan Polisi di Jakbar, Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka

16 hari lalu

Tinjau Proyek Flyover Latumenten, DPRD DKI Pastikan bakal Dilengkapi Skywalk dan Lift

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal