BEKASI, iNews.id - Tim Pengawasan Pergerakan Orang dan Kendaraan Kota Bekasi mencatat sebanyak 17.371 orang melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mereka melanggar sejak PSBB diterapkan hingga 5 Mei 2020.
Petugas memberikan teguran tertulis kepada setiap warga yang melanggar. Pelanggaran paling banyak berboncengan motor.
"Belasan ribu orang itu diberikan sanksi berupa teguran tertulis oleh pemerintah," ujar Koordinator Tim Pengawasan Pergerakan Orang dan Kendaraan PSBB Kota Bekasi Cecep Suherlan, Jumat (8/5/2020).
Rincian dari 17.371 pelanggar PSBB itu yakni 15.038 karena berboncengan disusul pelanggaran tidak menggunakan masker 1.848 orang dan melebihi kapasitas yang sudah ditetapkan sebanyak 485 orang.
Dalam pemantauan pelanggaran PSBB, Pemerintah Kota Bekasi mendirikan 32 check point di wilayahnya. Dalam perkembangannya data tersebut menunjukkan penurunan dibandingkan data tertanggal 2 Mei 2020. Pada 2 Mei lalu tercatat 20.487 pelanggar PSBB.
Cecep mengatakan, meski jumlah pelanggar PSBB mencapai 17 ribu lebih, namun dari hari ke hari mengalami penurunan. "Berarti kesadaran masyarakat sudah mulai tinggi dan pelanggaran dengan teguran ini sudah menurun," ucapnya.
Kepala Kesbangpol Kota Bekasi ini berharap masyarakat memiliki kesadaran tinggi dan patuh terhadap kebijakan pemerintah demi kesehatan dan kebaikan diri serta orang yang mereka sayangi dalam perang melawan Covid-19.