Larangan Mudik 2021, Kota Bekasi Kaji Pemberlakuan SIKM 

Abdullah M Surjaya
Ilustrasi mudik lebaran. (Foto: Ist)

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota Bekasi tengah mempersiapkan kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) menyusul dengan diberlakukannya pelarangan mudik lebaran 2021 yang diterapkan pemerintah pusat. Selain itu, pemerintah setempat juga sedang mempersiapkan penyekatan di wilayahnya untuk menghalau pemudik melintasi Bekasi.

”Kita akan pemberlakuan untuk SIKM di wilayah Kota Bekasi, kita sedang mempersiapkannya,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Kamis (22/4/2021). 

Menurut dia, SIKM wajib dimiliki sesorang apabila hendak pergi ke luar wilayah aglomerasi selain Jabodetabek. Namun, untuk mengeluarkan SIKM, pemerintah setempat menggodoknya.

Sedangkan bagi masyarakat Bekasi yang hendak melakukan mudik lokal ke wilayah aglomerasi Jabodetabek, pihaknya akan membebaskan merela dari aturan SIKM. ”Kalau hubungan dengan Bogor dan Depok kan enggak ada masalah, tapi hubungan keluar (daerah aglomerasi). Jabodetabek kan daerah bebas SIKM,” katanya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Viral IRT di Bekasi Jadi Korban Begal saat Cari Makan Sahur, 1 Pelaku Ditangkap

Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Imsak Kota Bekasi Jumat 6 Maret 2026, Subuh Jam Berapa?

Megapolitan
3 hari lalu

Jadwal Imsak Kota Bekasi Kamis 5 Maret 2026 Lengkap dengan Niat Puasa

Megapolitan
7 hari lalu

Jadwal Imsak Kota Bekasi 1 Maret 2026 Beserta Waktu Salat Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal