JAKARTA, iNews.id - Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang tidak membatasi keberangkatan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) selama periode larangan mudik 6 - 17 Mei 2021. Selama periode larangan mudik hanya bus yang telah mendapatkan stiker khusus diperbolehkan mengangkut penumpang dan telah melengkapi sejumlah persyaratan perjalanan.
Kepala Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang Bernard Pasaribu mengatakan, kapasitas bus juga dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas normal.
"Tidak ada batasan, tergantung kebutuhan mendesak masyarakat, jadi kita tidak ada target," ujar Bernard di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).