Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim Vonis Adik Bos First Travel 15 Tahun

Felldy Aslya Utama
Adik bos First Travel Kiki Hasibuan (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNews.id - Setelah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok juga memvonis adik Anniesa, Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan hukuman 15 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Siti Nuraida telah terbukti sah melakukan penipuan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama delapan bulan penjara,” kata Hakim Ketua Teguh, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, (30/5/2018).

Vonis atas Kiki lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Kiki dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Jaksa menilai, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Tindak pidana dilakukan dengan cara menawarkan paket perjalanan umrah murah Rp14,3 juta. Namun, ribuan calon jamaah umrah gagal berangkat. Selain itu, terdakwa juga diduga menikmati uang setoran calon jamaah untuk kepentingan pribadi.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan putusan adalah terdakwa menimbulkan keresahan dan dampak sosial masyarakat yang besar, dan merugikan materiil bagi korban.

“Terdakwa sudah menikmati kekayaannya dan terdakwa belum mengembalikan uang jamaah,” ujar Hakim Teguh.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa Kiki Hasibuan bukan sebagai pelaku utama dari tindak pidana penipuan dan pencuriaan uang jamaah umrah First Travel.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Kasus WO Ayu Puspita, Ini Status 3 Orang yang Sempat Diperiksa Polisi

Megapolitan
6 hari lalu

Polda Metro Ambil Alih Kasus Bos Wedding Organizer Ayu Puspita, Buka Posko Pengaduan

Nasional
7 hari lalu

Polisi Ungkap Bos WO Ayu Puspita Sudah Otaki Penipuan Sejak 2024

Nasional
7 hari lalu

Bos WO Ayu Puspita Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal