JAKARTA, iNews.id - Setelah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok juga memvonis adik Anniesa, Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan hukuman 15 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Siti Nuraida telah terbukti sah melakukan penipuan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama delapan bulan penjara,” kata Hakim Ketua Teguh, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, (30/5/2018).
Vonis atas Kiki lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Kiki dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Jaksa menilai, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Tindak pidana dilakukan dengan cara menawarkan paket perjalanan umrah murah Rp14,3 juta. Namun, ribuan calon jamaah umrah gagal berangkat. Selain itu, terdakwa juga diduga menikmati uang setoran calon jamaah untuk kepentingan pribadi.
Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan putusan adalah terdakwa menimbulkan keresahan dan dampak sosial masyarakat yang besar, dan merugikan materiil bagi korban.
“Terdakwa sudah menikmati kekayaannya dan terdakwa belum mengembalikan uang jamaah,” ujar Hakim Teguh.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa Kiki Hasibuan bukan sebagai pelaku utama dari tindak pidana penipuan dan pencuriaan uang jamaah umrah First Travel.