JAKARTA, iNews.id - Dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dan cuti bersama, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan sistem ganjil genap ditiadakan pada tanggal 11 dan 12 Maret 2024. Masyarakat tetap diimbau untuk menaati peraturan lalu lintas.
"Kebijakan ini diambil untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur Nyepi dan cuti bersama," tulis Dishub DKI Jakarta melalui akun media sosialnya, seperti dilihat Senin (11/3/2024).
Peniadaan ganjil genap ini berlaku untuk seluruh kawasan yang menerapkan sistem tersebut, termasuk 25 ruas jalan utama dan 3 kawasan perluasan.
Ketentuan peniadaan ganjil genap juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Peniadaan ganjil genap juga dilakukan sesuai dengan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan momen ini dengan bijak. Tetap patuhi rambu-rambu lalu lintas, ikuti arahan petugas di lapangan, dan utamakan keselamatan di jalan.