JAKARTA, iNews.id - Kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Jakarta pada hari ini ditiadakan. Peniadaan tersebut dalam rangka memperingati Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Informasi ini diumumkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta.
“Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1447 H, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu 22 Maret 2026 Ditiadakan,” tulis keterangan Dishub DKI dikutip, Minggu (22/3/2026).
Dalam keterangan tersebut disampaikan, pemberlakuan itu didasari oleh Pergub DKI Jakarta nomor 12 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (1).