Libur Panjang, Polisi Berlakukan One Way ke Arah Puncak Bogor

Putra Ramadhani
Polisi memberlakukan rekayasa lalu lintas one way menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. (Foto MPI).

BOGOR, iNews.id - Polisi memberlakukan rekayasa lalu lintas one way menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor pada libur panjang hari ini Jumat (10/5/2024). Kendaraan dari arah Puncak menuju Jakarta tidak bisa melintas untuk sementara waktu.

"Tadi pagi hari kami terapkan ganjil genap di Simpang Gadog mulai pukul 06.00 WIB, arus kendaraan yang akan menuju Puncak tampak lebih sepi dibandingkan kemarin Kamis, namun demikian menjelang pukul 08.00 WIB volume kendaraan kembali meningkat sehingga kami melaksanakan rekayasa one way arah atas dimulai pukul 08.30 WIB," kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian, Jumat (10/5/2024).

Menurut dia, rekayasa one way diberlakukan hingga menjelang ibadah sholat Jumat. Tetapi, karena trennya volume kendaraan yang menuju Puncak akam meningkat usai solat Jumat maka tidak menutup kemungkinan akan kembali diberlakukan one way.

"Dikarenakan memang trennya di hari Jumat itu karena solat Jumat jadi masyarakat lebih memilih waktu di siang, sore maupun malam. Sehingga, kami tetap antisipasi hari ini di siang nanti apabila dimungkinkan dilaksanakan one way arah atas kami laksanakan kembali," ungkap Ardian.

Terkait jumlah kendaraan, tambah Ardian, hingga pukul 08.00 WIB pagi tadi tercatat sekitar 11.700 kendaraan masuk ke Jalur Puncak baik roda dua, roda empat, bus dan truk. Sedangkan, untuk kendaraan yang keluar dari Puncak menuju Jakarta pada waktu yang sama sekitar 10.600 kendaraan.

"Sehingga total kendaraan yang sudah baik naik atau turun di kawasan Puncak sudah mencapai 21.000 kendaraan tadi sampai pukul 08.00 WIB," tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Reformasi Polri: Organisasi Sipil Beri Catatan soal Rekrutmen hingga Pengawasan

Nasional
2 hari lalu

Menkum Sebut Polisi yang Terlanjur Menjabat di Sipil Tak Wajib Mundur 

Nasional
2 hari lalu

Komisi III DPR Bantah UU KUHAP Izinkan Polisi Sadap Tanpa Izin

Megapolitan
2 hari lalu

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal