JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengungkapkan, AP pernah mengancam Audrey Davis bakal menyebarkan video syur yang menampilkan keduanya. AP merupakan mantan pacar Audrey.
Bukti ancaman penyebaran itu ada di dalam handphone milik Audrey.
"Ada bukti komunikasi antara saksi AD dan tersangka AP, yang berisi ancaman penyebaran konten video bermuatan asusila oleh tersangka AP yang ditujukan ke saksi AD," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (14/8/2024).
Penyidik akan mendalami bukti percakapan di ponsel tersebut untuk pengembangan kasus. Ponsel disita setelah Audrey menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa (13/8/2024) kemarin.
Audrey sebelumnya diperiksa selama 2,5 jam di ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Total ada tujuh pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan itu.
Sebelumnya, AP ditangkap pada Sabtu (10/8/2024) dini hari di rumahnya di wilayah Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. AP nekat menyebarkan video syur lantaran sakit hati diputuskan Audrey.
Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka AP terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.