JAKARTA, iNews.id - Masyarakat dilarang menggelar perlombaan 17 Agustus di tengah pandemi Covid-19. Masyarakat yang nekat melanggar dapat dikenakan sanksi.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, larangan ini dalam rangka mencegah timbulnya kerumunan yang berisiko terjadinya penyebaran Covid-19.
"Bagi masyarakat perayaan hari kemerdekaan 17 Agustus kali ini tidak diperkenankan melaksanakan lomba secara langsung maupun fisik seperti tahun sebelumnya. Tentu yang melanggar nanti ada ketentuan sanksinya," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (16/8/2021).