Mengejutkan, 13 Tersangka Kelola 105 Aplikasi Pinjol Ilegal

Erfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut 13 tersangka diamankan terkait pinjol ilegal (Foto: Komarudin Bagja)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar lima lokasi kasus dugaan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Dari lima lokasi polisi mengamankan sebanyak 105 aplikasi pinjol ilegal dengan tersangka 13 orang tersangka. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebanyak lebih lima lokasi tersebut di antaranya di Ruko Kelapa Gading, Indotekno Nusantara, Ruko Karet Pasar Baru, di Tanah Abang, dan di Kelapa Dua Tangsel. 

"Dari lima tempat fintech atau pinjaman online ilegal kita amankan 13 orang dan sudah ditahan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021). 

Dari 13 tersangka yang telah ditahan merupakan karyawan sampai supervisor hingga direktur perusahaan. Lebih lanjut dia mengatakan, dari lima lokasi yang telah dibongkar penyidik telah menemukan sebanyak 105 aplikasi pinjaman online ilegal. 

"Sebanyak 105 aplikasi pinjaman online ilegal," tuturnya. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 30 perangkat komputer berupa monitor, CPU dan keyboard, 14 laptop, 30 handphone, dua kotak SIM card, 17 buah RAM.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
20 menit lalu

Alasan Polda Metro Jaya Perpanjang Pencekalan Roy Suryo Cs ke Luar Negeri Jadi 6 Bulan

Megapolitan
4 jam lalu

Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum juga Diperiksa, Polisi Tunggu Izin Dokter

Nasional
4 jam lalu

Pencekalan Roy Suryo cs ke Luar Negeri Diperpanjang, Jadi 6 Bulan!

Megapolitan
5 jam lalu

Polda Metro Gagalkan Perdagangan Pakaian Bekas Impor asal Korsel hingga China

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal