JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum PT MNC Bank Internasional Supriyadi meminta Direktur PT Pancadarma Niagaputra Wien Lie Sadikin segera mengosongkan bangunan di Jalan Jelambar Baru Ilir, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Sebab, kepemilikan aset tersebut telah beralih ke kliennya.
Wien Lie merupakan debitur MNC Bank yang telah menandatangani perjanjian kredit pada 2013.
"Bahwa informasi yang kami peroleh dari aparat setempat dan warga setempat, diduga pemilik yang lama, karena pemilik yang baru kan kami atau PT MNC Bank Internasional, diduga masih menempati objek tersebut," kata Supriyadi, Rabu (29/5/2024).
Supriyadi mengatakan, seharus pemilik lama sudah mengosongkan bangunan tersebut, terlebih sejak aset yang jadi jaminan kredit itu sudah pindah nama ke PT MNC Bank Internasional.
"Ini juga sebagai informasi kepada khayalak, jangan sekali-kali menggunakan atau masuk ke pekarangan ini selaku kuasa hukum, atau seizin dari PT MNC Bank Internasional," katanya.
"Karena ada ancaman pidana yang dapat dikenakan pada pihak yang mencoba melawan hukum, yakni masuk ke objek tersebut. Pasalnya jelas, terpampang jelas bahwa aset ini, di bawah pengawasan kantor kami Aghasar Law Firm," sambungnya.