JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya meresmikan tilang dengan teknologi ETLE Mobile atau mobil tilang elektronik pada 13 Desember 2022. Rata-rata ada ratusan kendaraan yang terjaring tilang.
"Rata-rata per hari, ini kan tergantung jalannya berapa jam jalur mana, kalau sehari bisa mencapai 250 per kendaraan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, Kamis (15/12/2022).
Menurutnya, dalam 250 kendaraan yang terjaring ETLE per hari ini meliputi roda dua dan roda empat. Latif menjelaskan, paling banyak kendaraan yang terkena ETLE Mobile dengan pelanggaran ganjil genap.
"Pelanggarannya semuanya ada mobil ada motor," tuturnya
"Tidak menggunakan helm lawan arus, ada lengkap semuanya, melanggar rambu, sabuk pengaman, ganjil genap. Paling banyak ganjil genap," papar Latif.
Belasan mobil tilang elektronik sudah dioperasikan di wilayah Polda Metro Jaya. Mobil tersebut terpasang kamera.
Kendaraan yang terekam e-TLE masuk ke big data Korlantas Polri. Kemudian data tilang pelanggaran tersebut akan dikirimkan kepada pelanggar melalui PT Pos Indonesia.
Data pelanggaran tersebut di antaranya nomor polisi, jenis kendaraan, merk atau tipe, warna kendaraan, STNK atas nama, maa berlaku STNK, nomor rangka dan nomor mesin.