Motif 3 Pemuda Bacok Polisi karena Kesal Tawuran di Jakbar Dibubarkan

Riyan Rizki Roshali
Tiga pemuda berinisial ZF, AAP dan RF ditetapkan sebagai tersangka kasus pembacokan polisi di Kembangan, Jakarta Barat. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Tiga pemuda berinisial ZF, AAP dan RF ditetapkan sebagai tersangka kasus pembacokan polisi di Kembangan, Jakarta Barat. Motif pelaku karena kesal tawuran dibubarkan oleh anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya berinisial MN.

“Motifnya karena si pelaku tawuran tersebut kesal karena dibubarkan oleh petugas kepolisian,” kata Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustamo Barman kepada wartawan di Polsek Kembangan, Senin (3/6/2024).

Billy menjelaskan, ketiga pelaku tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran. Berdasarkan pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku baru pertama kali ikut tawuran.  

“Mereka mengakui bahwa baru kali ini dia melakukan keributan,” katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 351 KUHP jo Pasal 212 KUHP atau Pasal 12 UU Darurat. 

"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Kebakaran Landa Rusun Cinta Kasih Tzu Chi di Jakbar, 7 Unit Damkar Dikerahkan

Destinasi
11 hari lalu

Berkunjung ke Masjid Assahara Jakarta Barat, Serasa di Madinah!

Megapolitan
15 hari lalu

Pasar Palmerah Semrawut, Pramono bakal Rapikan Seperti Cikini

Megapolitan
16 hari lalu

Razia Ramadan, 2.105 Miras Ilegal Disita dari Toko hingga Warung Jamu di Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal