JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai 31 Agustus 2019 tidak lagi memberikan bantuan logistik maupun tempat tinggal sementara kepada pengungsi pencari suaka yang berada di bekas Kantor Kodim, Kalideres, Jakarta Barat. Pemprov DKI akan menyerahkan persoalan imigran itu kepada pemerintah pusat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, bantuan yang selama ini diberikan oleh Pemprov DKI kepada para pencari suaka atas pertimbangan rasa kemanusiaan. Padahal, persoalan mereka tanggung jawab pemerintah pusat dan United Nations High Commissioner for Refugeest (UNHCR).
"Kita menunggu akhir bulan ini. Keputusan ada di pemerintah pusat," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Menurutnya, secara resmi tidak ada anggaran khusus untuk para pencari suaka karena tidak masuk dalam program Pemprov DKI. Persoalan pencari suaka itu, kata dia bukan kewenangan Pemprov DKI.
"Bukan soal kekurangan dana ini soal wewenangnya. Jadi ada hal-hal yang bukan kewenangan kami karena itu kami tidak boleh melakukannya secara program," ucapnya.