Mulai 31 Agustus 2019 Pemprov DKI Setop Bantuan untuk Pengungsi Pencari Suaka

Wildan Catra Mulia
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: iNews.id/ Wildan Catra Mulia).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai 31 Agustus 2019 tidak lagi memberikan bantuan logistik maupun tempat tinggal sementara kepada pengungsi pencari suaka yang berada di bekas Kantor Kodim, Kalideres, Jakarta Barat. Pemprov DKI akan menyerahkan persoalan imigran itu kepada pemerintah pusat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, bantuan yang selama ini diberikan oleh Pemprov DKI kepada para pencari suaka atas pertimbangan rasa kemanusiaan. Padahal, persoalan mereka tanggung jawab pemerintah pusat dan United Nations High Commissioner for Refugeest (UNHCR).

"Kita menunggu akhir bulan ini. Keputusan ada di pemerintah pusat," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Menurutnya, secara resmi tidak ada anggaran khusus untuk para pencari suaka karena tidak masuk dalam program Pemprov DKI. Persoalan pencari suaka itu, kata dia bukan kewenangan Pemprov DKI.

"Bukan soal kekurangan dana ini soal wewenangnya. Jadi ada hal-hal yang bukan kewenangan kami karena itu kami tidak boleh melakukannya secara program," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Tito Ungkap Angka Pengungsi Bencana Sumatra Turun, Kini Sisa 74.369 Orang

Internasional
2 hari lalu

Kapal Migran Terbalik di Libya, 53 Orang Dikhawatirkan Tewas termasuk 2 Bayi

Nasional
12 hari lalu

Gibran Tinjau 3 Lokasi Huntara di Aceh, Pastikan Bantuan Terpenuhi

Nasional
17 hari lalu

Mensos bakal Beri Santunan untuk Korban Longsor di Cisarua Bandung Barat, Segini Besarannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal