JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yakni Nanik S Deyang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin (15/10/2018) siang. Nanik diperiksa dalam kapasitas saksi kasus penyebaran berita hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet.
“Yang bersangkutan sudah hadir dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (15/10/2018).
Nanik S Deyang diduga menjadi perantara mengabarkan pengeroyokan Ratna Sarumpaet kepada Prabowo. Berkaitan dengan hal tersebut, penyidik menggali informasi lebih dalam terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
“Masalah materi yang akan ditanyakan itu berdekatan dengan kegiatan pertemuannya. Pertemuan tersebut yang bersangkutan menceritakan kejadian daripada Ibu RS, kita crosscheck, itu intinya,” ujar Argo.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengirim surat pemanggilan kepada Nanik S Dayang pada Jumat (12/10/2018). Polisi masih terus mendalami kasus penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpat. Sejumlah saksi telah diperiksa seperti Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyeberan berita bohong. Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.