Nekat Buka, 3 Mal di Depok Ini Disanksi Satpol PP

Sindonews
R Ratna Purnama
Satpol PP Depok memberi teguran kepada mal yang masih nekat buka saat PSBB. (Foto: Istimewa)

DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan pengawasan ke sejumlah pusat perbelanjaan mal sebagai bentuk penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hasilnya tiga mal disanksi karena nekat buka saat PSBB.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny mengatakan mal yang melanggar PSBB yaitu Cinere, DTC, dan Ramayana Ciplaz. Sanksi yang diberikan bervariasi.

"Yang kena denda itu Ramayana Ciplaz, lainnya kami segel dan tutup sementara," kata Lienda di Depok, Rabu (20/5/2020).

Sanksi denda yang diberikan mencapai jutaan rupiah. Denda diberikan karena ada tennant di luar mal yang buka tapi tak termasuk sektor yang dikecualikan.

Lienda menjelaskan Pemkot Depok telah memberikan teguran terlebih dahulu sesuai mekanisme pemberian sanksi. Karena tetap bandel maka terpaksa sanksi denda dan penutupan sementara diberikan.

"Teguran lisan dan tertulis sudah kami lakukan. Memang tidak seperti biasa dengan ada SP 1, SP 2, dan seterusnya, kalau kelamaan nanti habis PSBB-nya," ujar Lienda.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Geger! Ledakan di Depok, 1 Orang Luka Bakar

Megapolitan
2 bulan lalu

Perempuan Tenteng Tas Hermes Curi Kalung Berlian di Mal Jakut

Nasional
3 bulan lalu

Ramai Fenomena Rojali di Mal, Pengamat Singgung Tekanan Ekonomi Kelas Menengah

Megapolitan
3 bulan lalu

Kebakaran Hebat Mal di Irak, 69 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal