DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan pengawasan ke sejumlah pusat perbelanjaan mal sebagai bentuk penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hasilnya tiga mal disanksi karena nekat buka saat PSBB.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny mengatakan mal yang melanggar PSBB yaitu Cinere, DTC, dan Ramayana Ciplaz. Sanksi yang diberikan bervariasi.
"Yang kena denda itu Ramayana Ciplaz, lainnya kami segel dan tutup sementara," kata Lienda di Depok, Rabu (20/5/2020).
Sanksi denda yang diberikan mencapai jutaan rupiah. Denda diberikan karena ada tennant di luar mal yang buka tapi tak termasuk sektor yang dikecualikan.
Lienda menjelaskan Pemkot Depok telah memberikan teguran terlebih dahulu sesuai mekanisme pemberian sanksi. Karena tetap bandel maka terpaksa sanksi denda dan penutupan sementara diberikan.
"Teguran lisan dan tertulis sudah kami lakukan. Memang tidak seperti biasa dengan ada SP 1, SP 2, dan seterusnya, kalau kelamaan nanti habis PSBB-nya," ujar Lienda.