Nekat Gelar Konser Musik, Kafe di Bogor Didenda Rp5 Juta

Putra Ramadhani Astyawan
Petugas mendatangi kafe yang menggelar konser musik di Bogor. (Foto dok Satpol PP Bogor).

BOGOR, iNews.id - Kafe di wilayah Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor disanksi denda Rp5 juta oleh Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Satgas Covid-19. Kafe tersebut menggelar konser musik yang menimbulkan kerumunan.

"Konsernya kan berpotensi mengundang kerumunan. Kita sudah ingatkan sehari sebelumnya untuk menunda dulu (konser)," kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyach kepada MNC Portal, Sabtu (5/2/2022).

Petugas mendatangi kafe tersebut pada Jumat 4 Februari 2022 malam. Di lokasi, petugas langsung memberikan sanksi denda Rp5 juta kepada panitia atau pengelola kafe.

"Kita denda (Rp5 juta), tidak kita segel," ungkap Agus.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
25 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Bogor untuk Perjalanan Lebih Cepat dan Bebas Macet

Megapolitan
28 hari lalu

Gagal Menyalip, Pemotor Perempuan Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Bogor

Megapolitan
29 hari lalu

Gudang Limbah Oli Diduga Ilegal di Bogor Terbakar Hebat

Megapolitan
1 bulan lalu

Mahasiswi Universitas Pakuan Jatuh dari Lantai 3, Begini Kondisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal