Nur Mahmudi Tersangka Dugaan Korupsi, Ini Reaksi PKS

R Ratna Purnama
Irfan Ma'ruf
Mantan Wali Kota Depok yang juga kader PKS Nur Mahmud Ismail. (Foto: Koran Sindo/dok).

DEPOK, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Depok. Ikut ditetapkan sebagai tersangka, mantan sekretaris daerah Kota Depok Harry Prihanto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan, Nur Mahmudi dan Harry ditetapkan tersangka sejak delapan hari lalu.

"Iya (tersangka) pada 20 Agustus," kata Argo saat dihubungi di Jakarta Selasa (28/8/2018) malam. Dia menjelaskan, keduanya diduga terlibat kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.

Argo mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan gelar perkara. Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp10,7 miliar.

Sementara itu, politikus PKS Depok Bramastyo Bontas mengaku telah mendengar kabar Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengetahuinya dari media.

Bramastyo terkejut dengan informasi tersebut. Partai pun langsung melakukan koordinasi internal. "Terus terang kami pun kaget mendengar berita tersebut. Begitu clear permasalahannya, nanti kami akan konpres (konferensi pers). Setelah itu akan menentukan sikap ke depan," ujarnya. Untuk diketahui, Nur Mahmudi merupakan kader PKS.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
5 jam lalu

Terungkap! Alasan Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan Maut dengan KRL

4 hari lalu

Puspadaya Perindo Kawal Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan di Polda Metro

5 hari lalu

FIFA ASEAN Cup 2026 Dimulai Hari Ini, Polisi Imbau Pengendara Hindari Macet di GBK

6 hari lalu

Ada Demo Hari Ini, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas hingga DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal