Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Melanggar Diancam Penjara

Wildan Catra Mulia
Odong-odong. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang operasional Odong-odong di jalan raya. Dishub DKI Jakarta juga akan menerapkan hukuman pidana penjara dan denda kepada pemilik Odong-odong yang melanggar.

Kepala Dishub Syafrin Liputo mengatakan, larangan tersebut dilakukan karena Odong-odong berdampak pada aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jalan. Dishub juga akan mengandangkan Odong-odong.

"Apabila yang bersangkutan mengoperasikan motor roda empat atau lebih di jalan raya itu dipidana diancam pidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000," katanya di gedung DPRD, Jakarta, Senin (28/10/2019).

Syafrin mengatakan, kendaraan yang melintas di jalan raya harus sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku. Sementara Odong-odong merupakan kendaraan yang sudah melanggar banyak peraturan, salah satunya Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kita pahami bahwa Odong-odong yang ada saat ini tidak memenuhi ketentuan tersebut. Nah, kita ingin menghadirkan transportasi yang selamat aman dan nyaman buat warga Jakarta," katanya.

Syafrin mengimbau bagi para pemilik usaha Odong-odong, untuk tak mengoperasikan kendaraan tersebut di jalan raya. Jika kendaraan tersebut digunakan sebagai alat transportasi baru di Jakarta dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

"Selama ini mereka beroperasi di jalan lingkungan di suatu kawasan yang sifatnya menjadi arena wisata bermain anak-anak silakan, tapi begitu yang bersangkutan masuk ke Jalan Raya tentu ini akan membahayakan keselamatan," tututnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemprov DKI Respons Kritik Netizen: Pembangunan Flyover Solusi Permanen Atasi Macet

57 tahun lalu

Hore! Warga Jakarta Bisa Pantau Kualitas Udara 3 Hari ke Depan, Begini Caranya

57 tahun lalu

Pramono Puji Penataan Kali Grogol: Jadi Contoh Pengendalian Banjir

57 tahun lalu

Cerita Pramono Ditegur Istri gegara Aturan Pilah Sampah, Diingatkan Cuci Plastik Sambal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal