JAKARTA, iNews.id - Bupati Bogor, Ade Yasin mengeluhkan adanya kebijakan yang kontraproduktif antara Peraturan Bupati (Perbup) dengan Peraturan Kementerian Perindrustrian dan Kementerian Perdagangan soal operasional Pabrik bidang ekpor impor selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut dia, saat ini masih ada sejumlah pabrik bidang ekspor impor di wilayahnya yang memiliki ribuan buruh masih melakukan operasional selama penerapan PSBB diterapkan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal itu dikhawatirkan menjadi pusat penyebaran Covid-19 baru di Bogor.
"Memang ada yang dikecualikan dari 8 yang dikecualikan itu diantaranya alat-alat APD yang produksi APD itu boleh. Tapi perusahaan di luar itu masih ada yang dengan alasan ekspor impor dan sebagainya, itu kontradiktif. Itu yang saya keluhkan juga, antara surat bupati perbup yang kita keluarkan dengan kementerian perindustiran perdagangan," kata Ade dalam sebuah diskusi Polemik MNC Trijaya Network Special Covid-19, Sabtu (2/5/2020).
Dengan begitu, kata dia, Pemerintah Daerah (Pemda) pun sulit menegakkan hukum lantaran terbentur aturan Kementerian Perindrustrian yang memperbolehkan perusahaan ekspor dan impor beroperasi selama PSBB.
"Jadi artinya ini sulit ketika kami ingin menegakkan hukum bahwa dengan alasan ada surat peraturan dari kementerian perindustrian yang mengecualikan," ujarnya.
Kendati tak bisa menenggakan hukum, Ade mengatakan bahwa pihaknya tetap meminta pabrik tersebut menerapkan protokol kesehatan yang baik.
"Ini tetap lakukan protokol kesehatan artinya dengan penjarangan karyawan, dengan tetep memakai masker dan hand sanitizer dan lain-lain trus saya minta ke perusahaan untuj melakukan rapid test untuk supaya perusahaan ini aman, jadi kalau tidak kita berikan teguran dan kemungkinan kalau masih membandel ya kita akan evaluasi," katanya.