TANGERANG,iNews.id – Pemerintah Kabupaten Tangerang melayangkan surat penutupan terhadap pabrik karung di RT 02 RW I, Desa Kalibaru, Pakuhaji, lantaran menyalahi aturan analisa dampak lingkungan (Amdal). Polusi udara yang ditimbulkan dari pabrik yang dikelola PT DNU itu mengganggu warga sekitar.
Surat permintaan penutupan tersebut dilayangkan oleh Kecamatan Pakuhaji. Pihak kecamatan kerap mendapat keluhan warga karena karena asap pabrik terasa hingga ke pemukiman penduduk. Hal itu, karena pengusaha tidak memiliki cerobong asap khusus.
“Kami sudah menyampaikan surat itu kepada perusahaan tapi tidak ditanggapi, termasuk Satpol PP menanyakan dokumen perizinan,” kata Sekretaris Kecamatan Pakuhaji Yandri Permana di Tangerang, Selasa (24/4/2018).
Menurut dia, kecamatan sudah memanggil aparat desa setempat untuk mengetahui tindak lanjut terhadap surat penutupan itu, tapi pengusaha mengabaikan begitu saja. Bahkan, surat berisi tentang teguran pelanggaran izin juga sudah dilayangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemkab Tangerang, sebagai instansi yang berwenang mengeluarkan izin.
“Kami juga menyampaikan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Tangerang untuk meneliti pencematan udara sekitar pabrik PT DNU,” ujar dia.
Saat ini, kata Yandri, kecamatan tengah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (satpol pp) untuk tindak lanjut penutupan.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menutup operasional pabrik tersebut melainkan Satpol PP Pemkab Tangerang, kami sudah mengirimkan surat dua kali,” ucapnya.
Yandri mengatakan, keluhan warga pertama yakni awal September 2017, bahwa pabrik mengeluarkan asap dan mencemari udara sekitar. Warga sekitar juga mempertanyakan legalitas pabrik itu, apakah memiliki izin atau tidak karena berdiri sekitar pemukiman, serta di lahan pengairan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-Pera) yang juga berdekatan dengan daerah aliran sungai (DAS).