Pandemi Covid-19, Kota Depok Hapus Sanksi Administrasi PBB

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi. Sanksi administrasi PBB P2 di Depok akan dihapus (istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menghapus sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2). Kebijakan ini dibuat dalam masa penanganan pandemi Covid-19.

“Ya, BKD kembali menerapkan keringanan bagi warga yang ingin membayar PBB P2 berupa penghapusan sanksi administrasi. Kebijakan ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2021,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Selasa (24/08/21).

Sanksi administrasi yang dimaksud yaitu denda keterlambatan pembayaran PBB P2 yang dikenakan 2 persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen. Penghapusan sanksi untuk tunggakan sampai dengan tahun 2020.

Dia menambahkan, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Wali Kota  Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administrasi PBB P2 dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disaese 2019 di Kota Depok.

“Keringanan ini diberikan secara langsung saat pembayaran tanpa permohonan,” tuturnya.

Terakhir, dirinya mengimbau masyarakat untuk dapat melakukan pembayaran pajak melalui bank dan perusahaan keunganan lainnya.

“Ayo manfaatkan fasilitas ini dengan segera melunasi pajak anda. Untuk informasi lengkap bisa menghubungi (021) 77217367 atau 08111022274,” katanya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Sejarah Hari Anak Sedunia, Berawal dari Krisis Kemanusiaan Pasca Perang Dunia II

Megapolitan
5 hari lalu

Polda Metro Grebek Pengedar Ganja di Depok, 476 Gram Siap Edar Bikin Geger!

Internasional
6 hari lalu

Israel Tembaki Pasukan Penjaga Perdamaian UNIFIL di Lebanon, Tak Ada Korban

Kuliner
7 hari lalu

3 Tempat Ngopi di Sawangan Favorit Anak Muda, Menu Kopinya Unik!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal