JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan pelaku duel maut di Pondok Pinang, Jakarta Selatan berinisial HR (45) sebagai tersangka. HR sebelumnya berduel dengan I (45) pada Kamis (18/7/2024) lalu hingga menyebabkan I tewas karena luka-luka.
Atas perbuatannya, HR dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan luka berat hingga kematian.
"Sudah ditetapkan dia sebagai tersangka, dengan pasal 351 KUHP ayat 3," ujar Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama, AKP Budi Laksono saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2024).
"Ancaman hukumannya di atas 7 tahun ya," kata Budi.
Duel itu terjadi di depan kedai minuman di Pondok Pinang. Keduanya berkelahi dengan tangan kosong.
Kronologi duel berawal saat I mengantarkan air galon ke lokasi. Tiba-tiba, HR yang berprofesi sebagai pekerja swasta mendatangi korban hingga terlibat adu mulut dan berkelahi.
Keduanya diduga masih memiliki hubungan kekerabatan.