Pelaku Duel Maut di Pondok Pindang Jaksel Jadi Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
Viral 2 pria berduel di Pondok Pinang Jaksel (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan pelaku duel maut di Pondok Pinang, Jakarta Selatan berinisial HR (45) sebagai tersangka. HR sebelumnya berduel dengan I (45) pada Kamis (18/7/2024) lalu hingga menyebabkan I tewas karena luka-luka.

Atas perbuatannya, HR dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan luka berat hingga kematian.

"Sudah ditetapkan dia sebagai tersangka, dengan pasal 351 KUHP ayat 3," ujar Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama, AKP Budi Laksono saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2024).

"Ancaman hukumannya di atas 7 tahun ya," kata Budi.

Duel itu terjadi di depan kedai minuman di Pondok Pinang. Keduanya berkelahi dengan tangan kosong.

Kronologi duel berawal saat I mengantarkan air galon ke lokasi. Tiba-tiba, HR yang berprofesi sebagai pekerja swasta mendatangi korban hingga terlibat adu mulut dan berkelahi.

Keduanya diduga masih memiliki hubungan kekerabatan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

BGN Proses Penonaktifan Kepala SPPG di Bekasi yang Diduga Lecehkan dan Aniaya Karyawan

Megapolitan
3 hari lalu

Kepala SPPG di Bekasi Bantah Lecehkan dan Aniaya Karyawan, Ini Penjelasannya

Nasional
5 hari lalu

Viral! Siswi SMP di Muratara Sumsel Di-bully Teman, Dianiaya Brutal hingga Diejek

Megapolitan
5 hari lalu

Pria yang Bakar Istri di Jatinegara Jaktim Ditangkap, Ngaku lagi Pusing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal