Pelaku Duel Maut di Pondok Pindang Jaksel Jadi Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
Viral 2 pria berduel di Pondok Pinang Jaksel (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan pelaku duel maut di Pondok Pinang, Jakarta Selatan berinisial HR (45) sebagai tersangka. HR sebelumnya berduel dengan I (45) pada Kamis (18/7/2024) lalu hingga menyebabkan I tewas karena luka-luka.

Atas perbuatannya, HR dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan luka berat hingga kematian.

"Sudah ditetapkan dia sebagai tersangka, dengan pasal 351 KUHP ayat 3," ujar Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama, AKP Budi Laksono saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2024).

"Ancaman hukumannya di atas 7 tahun ya," kata Budi.

Duel itu terjadi di depan kedai minuman di Pondok Pinang. Keduanya berkelahi dengan tangan kosong.

Kronologi duel berawal saat I mengantarkan air galon ke lokasi. Tiba-tiba, HR yang berprofesi sebagai pekerja swasta mendatangi korban hingga terlibat adu mulut dan berkelahi.

Keduanya diduga masih memiliki hubungan kekerabatan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Razia Ramadan, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Jaksel

Megapolitan
5 hari lalu

Ngeri! Pohon Tumbang gegara Hujan Angin di Jaksel, Pemotor Tewas

Megapolitan
8 hari lalu

Lagi! Bayi Dibuang di Jaksel, Ditemukan di Depan Gerbang SD

Megapolitan
8 hari lalu

Surat Kakak Tinggalkan Adik Bayi di Pejaten: Tolong Dirawat, Ibu Saya Meninggal Melahirkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal