TANGSEL, iNews.id - Jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus tiga pelaku penembakan misterius menggunakan air soft gun di tujuh lokasi berbeda yang meresahkan masyarakat. Ketiganya yakni CHA (19), CLA (19), dan EV (27).
Kepada polisi, ketiganya mengaku melakukan aksi itu dengan tujuan membubarkan balapan liar. Hal tersebut mereka katakan saat diperiksa intensif oleh polisi.
"Ketiganya saat ini telah kita periksa motivasinya, mereka ingin membubarkan pelaku balap liar," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Imam Setiawan kepada wartawan di Tangsel, Selasa (11/8/2020).
Namun, keterangan yang diberikan oleh ketiga pelaku tidak sesuai dengan penyelidikan polisi di lapangan. Pasalnya, para korban yang menjadi sasaran mereka bukanlah pembalap liar tapi pengguna jalan raya.
"Tak sesuai dengan fakta penyelidikan yang kami lakukan. Korban bukan pelaku balap liar dan tidak terlibat balap liar tapi pengguna jalan raya," ucapnya.
Oleh karena itu, polisi terus menggali motif para tersangka dalam melancarkan aksinya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 E KUHP dan atau Pasal 353 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan. Terkait kepemilikan senjata, mereka juga akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
"Maka motif ini terus kami gali dalam proses penyidikan lanjutan," ucap Imam.