Pelanggar PSBB di Kota Tangerang Dibawa ke Kecamatan untuk Rapid Test

Antara
Rapid test terhadap warga yang melanggar PSBB karena tidak menggunakan masker. (Foto: Antara).

TANGERANG, iNews.id - Petugas gabungan Kecamatan Pinang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menindak puluhan orang yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Mereka dibawa ke Kantor Kecamatan untuk rapid test.

Camat Pinang, Kotta Tangerang, Kaonang mengatakan para pelanggar PSBB tidak menggunakan masker dan berboncengan tidak dalam satu keluarga atau satu alamat.

"Kami telah lakukan penindakan pelanggaran PSBB, kami tindak di wilayah Pasar Bengkok dan Kunciran Indah," ujar Kaonang di Tangerang, Minggu (17/5/2020).

Dia menuturkan, tindakan juga diberikan kepada pemilik usaha yang melanggar aturan selama PSBB. Pelanggar yang hasil rapid test positif virus corona akan diisolasi.

Uki, salah satu warga yang ditindak menyampaikan alasan tidak menggunakan masker karena lupa. "Tadi pas lagi nganter istri, ada masker cuma ditinggal di rumah,” kata Uki.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
21 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Health
1 bulan lalu

Kasus Keracunan MBG Bakal Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Nasional
1 bulan lalu

Menkes Minta Kasus Keracunan MBG Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Motor
1 bulan lalu

Kembalikan Penjualan Mobil ke 1 Juta Unit, Pemerintah Diminta Keluarkan Insentif seperti Era Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal