TANGERANG, iNews.id - Petugas gabungan Kecamatan Pinang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menindak puluhan orang yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Mereka dibawa ke Kantor Kecamatan untuk rapid test.
Camat Pinang, Kotta Tangerang, Kaonang mengatakan para pelanggar PSBB tidak menggunakan masker dan berboncengan tidak dalam satu keluarga atau satu alamat.
"Kami telah lakukan penindakan pelanggaran PSBB, kami tindak di wilayah Pasar Bengkok dan Kunciran Indah," ujar Kaonang di Tangerang, Minggu (17/5/2020).
Dia menuturkan, tindakan juga diberikan kepada pemilik usaha yang melanggar aturan selama PSBB. Pelanggar yang hasil rapid test positif virus corona akan diisolasi.
Uki, salah satu warga yang ditindak menyampaikan alasan tidak menggunakan masker karena lupa. "Tadi pas lagi nganter istri, ada masker cuma ditinggal di rumah,” kata Uki.