Pembatasan di Jawa dan Bali, Ini Aturan PSBB di Depok

R Ratna Purnama
Sejumlah kendaraan melaju di jalan Margonda Raya, Depok (Foto: Ant)

Dalam perwal ditentukan beberapa hal mulai dari pelaksanaan work from home (WFH) 75 persen bagi perkantoran/tempat kerja baik pemerintah maupun swasta. Kemudian diatur operasional toko, pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya hanya sampai pukul 19.00 WIB. “Aktivitas warga berkumpul hanya sampai pukul 21.00 WIB. Operasional Pasar Tradisional dibatasi dari pukul 03.00 sampai dengan pukul 15.00, dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas,” katanya.

Untuk tempat usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis diatur dengan ketentuan pelayanan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen sampai dengan pukul 19.00 dan pelayanan dibawa pulang (take away) sampai dengan pukul 21.00. Penyelenggaraan perayaan khitanan dan pernikahan dibatasi 30 persen dari kapasitas, serta harus melaporkan kepada RT, RW dan Kelurahan setempat. 

Melaksanakan seluruh ketentuan pengaturan/larangan aktivitas atau kegiatan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta ketentuan-ketentuan yang sudah diatur sebelumnya dalam PSBB Proporsional. “Seluruh aktivitas warga dan aktivitas usaha wajib menerapkan protokol kesehatan dan akan dilakukan pengawasan oleh Tim Terpadu Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok yang terdiri dari Pemerintah Kota Depok, TNI dan POLRI,” katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Health
23 jam lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Nasional
7 hari lalu

Jadwal Imsak Depok 27 Februari 2026 dan Niat Puasanya agar Lancar

Megapolitan
10 hari lalu

Jadwal Imsak Depok Hari Ini 24 Februari 2026, Subuh Jam Berapa?

Megapolitan
14 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Depok Hari Ini 20 Februari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal