Pembunuh Pensiunan TNI AL Divonis 12 Tahun, Keluarga Korban Tak Terima

Antara
Wildan Catra Mulia
Rekonstruksi Pelaku pembunuhan terhadap pensiunan anggota TNI AL Hunaedi (83). (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id – Pelaku pembunuhan terhadap pensiunan anggota TNI AL Hunaedi (83), Supriyanto (20), divonis 12 tahun penjara. Sidang putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).

“Mengadili menyatakan terdakwa Supriyanto bersalah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan, hingga mengakibatkan kematian. Oleh karena itu terdakwa (divonis) pidana penjara 12 tahun,” tutur Haeruddin, Selasa (25/9/2018).

Hakim menetapkan masa hukuman terdakwa akan dikurangi dengan lama penahanan sebelumnya. Pengadilan juga memerintahkan agar barang bukti dimusnahkan dan meminta terdakwa membayar biaya sidang sebesar Rp2.000.

Vonis terhadap Supriyanto ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Majelis hakim tidak sepakat penuntut umum meminta vonis pidana penjara 15 tahun, karena terlalu berat. Majelis hakim memberi pidana yang patut,” ujar Haeruddin.

JPU menuntut Supriyanto 15 tahun penjara karena diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, majelis hakim dalam pertimbangan dan amar putusan berpendapat, Supriyanto melanggar Pasal 365 ayat (2) yang mengatur tindak pidana pencurian disertai kekerasan.

Atas putusan hakim, jaksa menyatakan pikir-pikir. Sementara anak dari korban Hunaedi, Tisa mengaku kecewa dengan putusan hakim. Dia berharap jaksa mengajukan banding.

“Saya tidak terima, keberatan, gemetar saya mendengar putusan hakim. Pelaku harus dijatuhi hukuman setimpal, seumur hidup atau mati,” ucap Tisa.

Supriyanto menikam Hunaedi hingga tewas, Kamis (5/4/2018), sekitar pukul 18.00 WIB di rumah korban kompleks TNI AL RT 07 RW 06 Jalan Kayu Manis, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Satu hari sebelum korban tewas, pelaku sempat mencuri uang pensiunan Hunaedi sebesar Rp3,2 juta. Akan tetapi, Hunaedi dan keluarga tidak melaporkan kasus pencurian tersebut.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Polisi di Garis Depan Bencana: Bertaruh Nyawa, Membawa Harapan

Health
3 hari lalu

Gempar! Dokter Ini Dipenjara Seumur Hidup karena Sengaja Meracuni 30 Pasien

Nasional
3 hari lalu

Jimly Buka Suara soal Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi

Nasional
3 hari lalu

Kapolri Motivasi Personel Korban Bencana Sumbar: Polri Tak Pernah Tinggalkan Anggota!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal