JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) akan memindahkan 3 makam di lintasan jalan umum Pisangan Lama. Sebelum dipindahkan, pihak keluarga mengajukan sejumlah persayaratan.
Ketua RT03 RW04 Basir Rahman mengatakan, syarat yang dimaksud berupa pemindahan jenazah menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kemiri, Utan Kayu, Jaktim. Selain itu biaya operasional pemindahan jenazah seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.
"Yang ketiga, semua keluarga besar dikumpulkan waktu pemindahannya nanti. Jadi prosesi pemindahan harus dihadiri semua keluarga," ujar Basir saat menyampaikan syarat yang diajukan oleh salah satu ahli waris, Nurdjanah di Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Secara terpisah, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Bina Marga Kecamatan Pulogadung Wawan menuturkan, proses relokasi makam yang sudah ada sejak 1940 itu akan melibatkan Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jaktim.
"Kami hanya keterkaitan dengan jalan yang sudah dibuat dan diaspal pada saat tahun kemarin," ucapnya.
Kapan waktu proses pemindahan makam tersebut, dia belum ditentukan bersama antarapemerintah dengan ahli waris. "Sementara saya masih menunggu informasi. Nanti saya akan mulai informasikan ke tingkat kelurahan dan kecamatan," katanya.